News
Sorang Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Ikut Arahan Guru Spriritual Setiap Aksinya
Menurut keyakinan tersangka, jika bertelanjang bulat, tubuhnya menjadi tidak terlihat saat melakukan aksi pencurian.
Setelah ditangkap, HL digelandang ke Mapolres Jakarta Utara. Dirinya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
• AA Maramis Jadi Pahlawan Nasional: Presiden Apresiasi Perjuangan ODSK
Pernah mencuri di kantor PLN
HL, pria yang ditangkap Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, merupakan maling spesialis rumah dan bangunan kosong.
Sebelum beraksi terakhir kalinya menggasak 30 unit tablet dari Gedung Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara, HL telah melanglang buana memasuki rumah dan bangunan kosong lainnya.
Sedikitnya ada lima rumah dan bangunan di Jakarta Utara yang menjadi target operasi HL dalam jangka waktu enam bulan terakhir.
"Perlu diketahui bahwasanya pelaku baru saja keluar dari penjara dengan kesalahan yang sama, melakukan pencurian terhadap rumah yang sedang tidak berpenghuni," kata Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara AKP Vokky Sagala, Kamis (7/11/2019).
Selain Gedung Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara, HL juga mencuri dari kantor PLN di Jalan Yos Sudarso, kantor Pajak Tanjung Priok, serta rumah mewah di kawasan Ancol dan Kelapa Gading.
HL juga pernah menggasak handphone dari sebuah ruko di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
• AA Maramis Jadi Pahlawan Nasional: Presiden Apresiasi Perjuangan ODSK
Seluruh aksi pencurian dilakukannya saat kondisi rumah maupun bangunan kosong.
Adapun barang bukti yang berhasil digasak pelaku meliputi 30 unit tablet dari Gedung Perpustakaan dan Arsip, uang tunai Rp 10 juta dari kantor PLN, dua unit handphone dan jam tangan dari rumah mewah Ancol dan Kelapa Gading, serta satu unit handphone dari ruko Kalibata.
"Perlu diketahui bahwa sebelum pelaku ini diamankan, kita terlebih dahulu mengamankan penadah," ucap Vokky.
HL ditangkap di kampung Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah ditangkap, HL digelandang ke Mapolres Jakarta Utara.
Dirinya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com