Sekwan DPRD Minsel Tidak Akan Proses Hasil Rapat AKD Versi 3 Fraksi
Polemik rapat paripurna alat kelengkapan dewan (AKD) yang digelar tiga fraksi di DPRD Minsel terus bergulir.
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik rapat paripurna alat kelengkapan dewan (AKD) yang digelar tiga fraksi di DPRD Minsel terus bergulir. Dipastikan anggota legislator yang duduk di pos-pos AKD tak akan disahkan melalui surat berkop Sekretariat DPRD Minsel.
"Saya tidak akan memprosesnya. Itu Inprosedural," kata Joins Langkun Sekretaris DPRD Minsel, Kamis (7/11/2019).
Dia menyebut rapat paripurna AKD yang dipimpin salah satu wakil ketua tidak mendapat mandat dari Ketua DPRD Minsel. Rapat akan sah jika ada mandat dari ketua.
Seharusnya pada Senin (4/11/2019) lalu hanya Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD dan bukan AKD. Nantinya dari rapat koordinasi tersebut akan dijadwalkan rapat paripurna AKD.
"Jika saya memproses rapat AKD, maka saya yang salah," tutup Langkun.
Seperti diberitahukan sebelumnya Sidang Paripurna AKD DPRD Minsel akhirnya disahkan. Namun rapat ini hanya dibahas oleh tiga fraksi tanpa dihadiri dan mendapat persetujuan dua fraksi lainnya.
Fraksi-fraksi yang hadir dalam pembahasan itu yakni PDI Perjuangan, Demokrat dan Primanas yang terdiri dari Perindo dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total 16 anggota dewan. Sedang fraksi yang tidak hadir atau menolak yakni Golkar dan Nasional Demokrat yang berjumlah 14 legislator
Berikut nama-nama AKD DPRD Minsel versi 3 fraksi:
Komisi 1
Ketua: Royke Kaloh
Wakil Ketua: Orwin Tengor
Sekretaris: Veerke Pomantow
Anggota: Franky Lelengboto, Jerry Pangkey
Komisi 2
Ketua: Rommy Pondaag