Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sekwan DPRD Minsel Tidak Akan Proses Hasil Rapat AKD Versi 3 Fraksi

Polemik rapat paripurna alat kelengkapan dewan (AKD) yang digelar tiga fraksi di DPRD Minsel terus bergulir.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Sekwan DPRD Minsel Tidak Akan Proses Hasil Rapat AKD Versi 3 Fraksi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polemik rapat paripurna alat kelengkapan dewan (AKD) yang digelar tiga fraksi di DPRD Minsel terus bergulir. Dipastikan anggota legislator yang duduk di pos-pos AKD tak akan disahkan melalui surat berkop Sekretariat DPRD Minsel.

"Saya tidak akan memprosesnya. Itu Inprosedural," kata Joins Langkun Sekretaris DPRD Minsel, Kamis (7/11/2019).

Dia menyebut rapat paripurna AKD yang dipimpin salah satu wakil ketua tidak mendapat mandat dari Ketua DPRD Minsel. Rapat akan sah jika ada mandat dari ketua.

Seharusnya pada Senin (4/11/2019) lalu hanya Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD dan bukan AKD. Nantinya dari rapat koordinasi tersebut akan dijadwalkan rapat paripurna AKD.

"Jika saya memproses rapat AKD, maka saya yang salah," tutup Langkun.

Seperti diberitahukan sebelumnya Sidang Paripurna AKD DPRD Minsel akhirnya disahkan. Namun rapat ini hanya dibahas oleh tiga fraksi tanpa dihadiri dan mendapat persetujuan dua fraksi lainnya.

Fraksi-fraksi yang hadir dalam pembahasan itu yakni PDI Perjuangan, Demokrat dan Primanas yang terdiri dari Perindo dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total 16 anggota dewan. Sedang fraksi yang tidak hadir atau menolak yakni Golkar dan Nasional Demokrat yang berjumlah 14 legislator

Berikut nama-nama AKD DPRD Minsel versi 3 fraksi:

Komisi 1

Ketua: Royke Kaloh

Wakil Ketua: Orwin Tengor

Sekretaris: Veerke Pomantow

Anggota: Franky Lelengboto, Jerry Pangkey

Komisi 2

Ketua: Rommy Pondaag

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved