Jokowi Hidupkan Jabatan Wakil Panglima TNI, Pangkatnya Bintang Empat, Ini Figur Kandidat
Dengan memperhatikan kondisi keamanan dan tantangan Bangsa Indonesia ke depan, maka Presiden Jokowi merasa perlu Wakil Panglima
Editor:
Aswin_Lumintang
Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu. Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin