Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dirut BPJS Dicecar soal Kenaikan Iuran: Bantah Libatkan Debt Collector

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (6/11).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) didampingi Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris (ketiga kanan) dan Kepala BPOM Penny K. Lukito (kanan) menyampaikan paparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kesehatan, Kepala BPOM, dan Kepala BKKBN tersebut membahas rencana kerja tahun anggaran 2020 di tiap institusi serta pembahasan isu-isu terkini seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Fahmi menjelaskan, nantinya terdapat beberapa tugas yang akan diemban oleh kader JKN-KIS. Ia menyebut, fungsinya antara lain memberi informasi dan penanganan pengaduan, kemudahan pendaftaran sebagai peserta, dan mengingatkan pembayaran iuran kepesertaan setiap bulannya.

"Kita memiliki hotline langsung dengan kantor cabang kami. Sehingga kalau ada masalah, peserta mengadu yang dibina oleh kader, itu dengan cepat bisa dibantu. Kalau ada masyarakat disekitar tempat tinggal kader yang ingin menjadi peserta, dibantu kemudahan mendaftar sebagai peserta," kata Fachmi.

"Ketiga, ini mungkin yang dianggap sebagai debt collector, tugasnya mengingatkan untuk membayar iuran, jadi utamanya sebetulnya ini adalah mitra kami untuk memberi informasi, memberikan pelayanan dan mengingatkan kalau lupa bayar iuran," tambahnya.

Ia menegaskan, nantinya tugas kader JKN-KIS tidak akan menyerupai debt collector. Fahmi meyakinkan masyarakat, informasi terkait tunggakan iuran akan dilakukan secara persuasif.

Idham Azis Gemetar Ditunjuk Jokowi: Saya Wakafkan Diri Saya

"Jadi, tidak ada kesan bahwa mengancam-ancam dengan membayar, hanya mengingatkan saja Bu Pak, jangan lupa loh bayar iuran. Sekarang sudah menunggak sekian bulan, karena kewajiban bayar iuran," pungkasnya.

213 Catatan

Dewan Pengawas menyatakan selama periode semester I tahun 2019 telah mmeberikan 213 catatan kepada BPJS Kesehatan. Catatan tersebut berupa saran, nasihat, dan pertimbangan. 

Anggota Dewan Pengawas dari unsur Kementerian Keuangan Sri Hartati mengatakan, catatan tersebut telah disampaikan kepada BPJS Kesehatan, untuk dimintai tindaklanjut saran, nasihat dan pertimbangan.

"Hasil pengawasan tahun 2019 sampai semester I-2019, ada 213 saran, nasihat, dan pertimbangan kepada direksi BPJS Kesehatan. Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya tadi, setiap tahun direksi menyusun peta strategi dimana peta strategis tersebut sebagai acuan dalam menyusun RKP. Dalam peta strategis ditentukan sasaran yang akan dicapai oleh BPJS kesehatan satu tahun ke depan," ucap Sri Hartati.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari 213 yang telah disampaikan, sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan. Dalam paparannya, ia mencontohkan 2 dari 213 catatan itu yakni persoalan mutasi peserta badan usaha yang rumit dan adanya iuran peserta yang tak teridentifikasi.

"Masalah pertama ini hanya sebagian yang kami tampilkan di sini, karena dari 213 tidak mungkin kami sampaikan semua. Kami hanya memilih dua sampai dengan empat permasalahan yang perlu kami sampaikan disini. Pertama perubahan mutasi peserta badan usaha masih dilakukan secara manual, itu yang lama," ucapnya.

"Kedua, iuran peserta masih belum terindentifikasi, ini signifikan karwma masyarakat yang sudah bayar iuran karena belum terindentifikasi dianggap orang belum dianggap membayar jadi berpotensi tidak mendapat layanan bahkan terkena denda," lanjutnya.

Sri Hartati menambahkan, pemberian catatan oleh dewan pengawas selalu dilakukan setiap semester, untuk mengukur keberhasilan peta strategis yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. 

"Untuk mengukur setiap keberhasilan dalam peta strategis, telah ditetapkan key performance indicator dan berdasarkan sasaran strategis tersebut pengawas menetapkan prioritas pengawasannya untuk satu tahun ke depan," pungkasnya. (Tribun Network/mam/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved