Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pengawas KPK

Antasari Azhar: Saya Tidak Bisa Dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar tak berminat jadi anggota Dewan Pengawas KPK, apalagi ia pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Editor: Sigit Sugiharto
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Tak Minat - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku tak berminat jadi anggota Dewan Pengawas KPK. Foto karya ANDREAS LUKAS ALTOBELI dari Kompas.com ini diambil saat Antasari dalam acara Tausyiah dan Silaturahmi bersama para napi Lapas Kelas 1, Tangerang, Selasa (08/11/2016). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar mengaku tak berminat menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah yang pernah ia pimpin.

Antasari menanggapi biasa saja, saat namanya disebut-sebut akan menempati jabatan yang dimaksud.

Pria berkumis itu kemudian menjelaskan soal pro kontra keberadaan Dewas KPK, yang dinilai publik, bakal memunculkan konflik kepentingan.

"Apakah melalui pansel atau presiden, yang penting orangnya. Syaratnya apa, orang yang ngerti teknis hukum, ngerti unsur," kata Antasari, Kamis (7/11).

Berikut petikan wawancara khusus dengan Antasari Azhar:

Menurut Anda, bagaimana kriteria yang cocok untuk Dewan Pengawas KPK?

Sekarang kan Pak Pratikno yang ditunjuk Presiden jadi ketua seleksi Dewas, tanya beliau saja.

Tapi, begini, yang penting itu orangnya, the right man on the right place.

Mau dipilih Pansel tapi kalau orangnya amburadul, ya amburadul saja.

Jadi, harus betul-betul selektif, berintegritas, paham, dan mengerti teknis hukum.

Jangan sampai dikritisi oleh yang diawasi.

Jokowi Tak Sentil Ahok dan Antasari, Pastikan Desember 2019 Lantik Dewan Pengawas KPK

Lebih tepat mantan komisioner KPK?

Salah satunya itu.

Nama Anda ramai disebut bakal masuk anggota Dewas KPK?

Saya sudah bilang, saya ada 1 pasal yang saya tidak bisa (dipilih sebagai Dewas KPK), yakni pernah menjalani pidana penjara yang ancamannya 5 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved