Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Sebagai Menteri, Mahfud MD Tak Bisa Tentang Jokowi, Meski Tetap Dukung Perppu KPK Terbit

Mahfud MD mengatakan dirinya tetap mendukung Perppu KPK terbit. Meski begitu ia tidak bisa menentang keputusan Jokowi: Sekarang sudah jadi menteri.

(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

Anwar pun meminta publik untuk menunggu dan mengikuti perkembangannya.

Begini Penjelasan Istana Terkait Putusan Presiden Jokowi yang Tak Terbitkan Perppu KPK

"Yang jelas MK sedang memproses itu, tunggu saja. Sedang, sedang. Artinya sudah mulai. Ikuti saja perkembangannya," kata Anwar.

"Belum ada lagi, nanti tunggu aja, nanti pasti akan diberitahukan," tutupnya.

Sebelumnya, keputusan mengenai Perppu KPK pernah disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan usai mengundang para tokoh pada Kamis, 26 September 2019.

Saat itu Jokowi mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk membicarakan isu yang didebatkan masyarakat, termasuk mengenai UU KPK hasil revisi.

Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). Namun kali ini situasi berubah, Mahfud meminta rakyat bisa memahami posisi Jokowi.
Presiden Joko Widodo didampingi Prof Dr Mahfud MD menjelaskan kemungkinan menerbitkan Perppu terkait UU KPK, Kamis (26/9/2019). Namun kali ini situasi berubah, Mahfud meminta rakyat bisa memahami posisi Jokowi. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Sebagaimana yang telah dilansir Tribunnews, ia mengatakan Perppu KPK akan segera dihitung dan diumumkan dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengungkapkan saran yang ia sampaikan pada Jokowi terkait UU KPK hasil revisi.

Satu diantaranya adalah penerbitan Perppu KPK.

"Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan, yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu," ujar Mahfud.

"Sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu," lanjut dia.

Pada Jumat (1/11/2019) lalu, Jokowi sendiri mengungkapkan ia belum akan menerbitkan Perppu KPK karena ada uji materi di MK.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019), seperti dikutip Kompas.com.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," tandasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved