News
Begini Penjelasan Istana Terkait Putusan Presiden Jokowi yang Tak Terbitkan Perppu KPK
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah perlu menghormati produk undang-undang yang telah disahkan DPR.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi kian dinanti-nanti.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Padahal UU KPK saat ini banyak ditentang berbagai kalangan karena dinilai melemahkan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di Tanah Air.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, pemerintah perlu menghormati produk undang-undang yang telah disahkan DPR.
Undang-Undang tersebut lahir dari hasil kerja sama pemerintah dengan anggota dewan.
"Pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan yang ada, berati menghormati Undang-Undang KPK yang baru," kata Fadjroel Rachman di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurut dia, jika ada pihak yang merasa kecewa dengan UU KPK saat ini, sebaiknya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau misalnya ada keberatan soal itu, disarankan sesuai dengan reformasi yang kita jalankan kan, semua ada forum legal untuk menyelesaikan persoalan," kata Fadjroel .
"Itu sebenarnya hadiah dari reformasi, semua perselisihan dalam kehidupan bernegara sosial, semuanya ditempatkan di forum yang bisa menyelesaikan secara beradap," tambah Fadjroel.
• Manado Independent School Beri 2 Hari Rehat Para Guru dan Staf, Retret di Tempat Wisata Likupang
• Tahun 2019 Dinas Kesehatan Boltim Kirim Tiga Dokter ke Pelosok Desa
• Pilkada 2020 - Selain Pro Rakyat, Ini Harapan Virginia Rebeca Tulung Untuk Para Calon Pemimpin
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.
"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.