News
Menkes Terawan Sebut Iuran Peserta BPJS Kesehatan Naik, Rumah Sakit Bisa Bernafas Lega
Alasannya kenaikan iuran peserta diharapkan dapat menutupi besaran defisit BPJS Kesehatan yang termasuknya mengatasi utang dari BPJS Kesehatan
TRIBUNMANADO.CO.ID — Pemerintah resmi menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyebutkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan akan membuat rumah sakit bernafas lega.
Alasannya kenaikan iuran peserta diharapkan dapat menutupi besaran defisit BPJS Kesehatan yang termasuknya mengatasi utang dari BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit.
“Kan ada defisit anggaran BPJS yang begjtu besar sampai Rp 32 triliun, otomatis DJSN membuat perhitungan matang supaya defisit bisa dikurangi, sehingga rumah sakit bisa bernapas dululah,” ucap Menkes Terawan di DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Kalau utang sudah dibayarkan, pergerkan uang atau cash flow rumah sakit yang sekarang tersendat diharapkan Menkes Terawan bisa lebih optimal nantinya sehingga rumah sakit bisa lebih meningkatkan pelayanannya.
“Ini kan rumah sakit mengalami kendala cast flow yang besar sekali dan itu harus dihidupkan dulu supaya sentra-sentra pelayanan itu bisa jalan, karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran,” papar Menkes Terawan.
Namun menurut Menkes Terawan, pelayanan yang meningkat kepada pasien tetap harus diikuti dengan jadwal kerja yang sesuai dengan kemampuan para tenaga medis.
• Mendes Abdul Sebut Kekurangan Pendamping, Meresponi Menkeu yang Sebut Ada Desa Siluman
• Terkubur Bersama Perahu Baja, Tim Arkeolog Temukan Peluru Aktif dan Koin Kuno
• Sebagai Menteri, Mahfud MD Tak Bisa Tentang Jokowi, Meski Tetap Dukung Perppu KPK Terbit
“Kita harus memperhitungkan juga jam kerja, kelelahan dokter kelelahan perawat melayani yang begitu itu juga yang menjdi pertimbangannkarna karena dokter dan perawat yang meninggal karena kelelahan,” papar Menkes Terawan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya tunggakan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit di seluruh Indonesia mencapai Rp 6,5 triliun dan total defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sesuai Perpres No. 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Sedangkan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri mulai 1 Januari 2020 besaran untuk peserta kelas tiga menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500.
Kemudian untuk peserta kelas dua akan naik menjadi Rp 110.000 dari besaran saat ini Rp 51.000, dan untuk kelas satu akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini Rp 80.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
• PSG Siap Pagari Mbappe dengan Kontrak Menggiurkan Untuk Tangkis Godaan Real Madrid
• PAN Kapan Saja Siap Bertemu Dengan NasDem
• Jesica Fitriana Puteri Indonesia Pariwisata 2019 Optimis Juara di Ajang Miss Supranational 2019
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-rspad-gatot-soebroto-dr-terawan-agus-putranto-24672.jpg)