Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Perppu KPK

Mahfud MD Beda Pendapat dengan Presiden soal Perppu KPK, Solusi Perkuat Kejaksaan dan Kepolisian

Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang

Editor: Aswin_Lumintang
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Kiri)
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Kiri) (Kompas.com)

Namun, saat ini dengan posisinya sebagai menteri yang merupakan pembantu Presiden, maka tidak bisa melakukan hal-hal yang berlawanan dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

VIDEO Septic Tank Meledak Bikin Geger, Sopir Sedot WC Meninggal

VIDEO - Messi Gagal Cetak Gol Indah, Biarkan Griezmann Berdiri Hampa Dalam Penantian

Makan Telur Rebus Dengan Jumlah Yang Banyak Bisa Mengakibatkan Jatuh Pingsan Kemudian Meninggal

Mahfud menyatakan tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tak bisa menentang keputusan Presiden Jokowi. Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Ia beralasan ingin menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat ke Presiden tentang perlunya perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif. Kita sudah menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung perppu," ujar Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo
Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Net)

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif Presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masak mau menantang itu," kata Mahfud.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucapnya.

Terkait Harapan Publik

Sebagai menteri, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.

Ia tidak dapat mendesak Presiden meski sejumlah elemen masyarakat sipil berharap agar Mahfud mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Mahfud pun memastian masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Masih Ada Kemungkinan

Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK.

"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu. Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.

Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, maka tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.

"Saya sudah bicara dengan presiden. Biarlah diuji dulu di MK. nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu ya kita lihat," tutur Mahfud.

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (instagram/kyai_marufamin)
Kesempatan Perkuat Pemberantasan Korupsi

Saat ditanya terkait anggapan bahwa Presiden Jokowi mendukung upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Perppu KPK, Mahfud enggan berkomentar.

"Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu sudah ada (anggapan)yang mendukung pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Jadi itu terserah masing-masing aja. Tapi negara ini harus berjalan. kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia untuk dikerjakan, kerjakanlah itu," ucap Mahfud.

Menurut Mahfud, masih ada upaya lain yang dapat dilakukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Misalnya, dengan memperkuat institusi kejaksaan dan kepolisian.

Kemudian, memilih figur terbaik untuk duduk dalam jajaran Dewan Pengawas KPK dan mendorong KPK agar menangani kasus-kasus besar.

"Kita punya kok kesempatan yang tersisa, bagaimana sekarang menguatkan Kejaksaan Agung dan kepolisian. Bagaimana mencari dewan pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK itu didorong agar menangani kasus-kasus besar," kata Mahfud.

"Itu sisa yang tersedia, masih terbuka kemungkinan itu. nanti kita lihat perkembangannya," tutur dia.

(Kompas.com/ Kristian Erdianto)

Editor: Roifah Dzatu Azmah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved