Nasib Perppu KPK
Mahfud MD Beda Pendapat dengan Presiden soal Perppu KPK, Solusi Perkuat Kejaksaan dan Kepolisian
Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," ujar Mahfud.
Seperti diketahui, sejumlah akademisi dan pegiat antikorupsi mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU yang baru itu berpotensi melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Mahfud pun memastian masukan dari masyarakat sipil telah ia sampaikan kepada Presiden Jokowi.
"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan. Tapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Masih Ada Kemungkinan
Menurut Mahfud, masih terbuka kemungkinan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Mahfud menekankan, sikap Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu KPK belum final karena masih menunggu proses judicial review atau uji materi ke MK.
"Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak mengeluarkan perppu. Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan perppu," ujar Mahfud.
Ia mengatakan, Presiden Jokowi nantinya akan mengevaluasi lebih dulu putusan MK sebelum menentukan sikap.
Jika hasil putusan MK dinilai tidak memuaskan dan implementasi UU cenderung mengarah pada pelemahan KPK, maka tidak menutup kemungkinan Presiden Jokowi akan menerbitkan Perppu.
"Saya sudah bicara dengan presiden. Biarlah diuji dulu di MK. nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu perppu ya kita lihat," tutur Mahfud.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (instagram/kyai_marufamin)
Kesempatan Perkuat Pemberantasan Korupsi
Saat ditanya terkait anggapan bahwa Presiden Jokowi mendukung upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan tidak menerbitkan Perppu KPK, Mahfud enggan berkomentar.
"Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu sudah ada (anggapan)yang mendukung pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Jadi itu terserah masing-masing aja. Tapi negara ini harus berjalan. kalau saya prinsipnya, apa yang tersedia untuk dikerjakan, kerjakanlah itu," ucap Mahfud.