Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Dewan Pengawas KPK Ditunjuk, Jokowi Tak Tau Perkuat Lembaga Anti Korupsi: Presiden Tidak Paham

Kurnia mengatakan, pihaknya tak sependapat dengan Presiden Jokowi yang menganggap bahwa dewan pengawas harus ada untuk mengawasi kinerja KPK

Editor: Rhendi Umar
(Theresia Felisiani/Tribunnews.com)
Dewan Pengawas KPK Ditunjuk, Jokowi Tak Tau Perkuat Lembaga Anti Korupsi: Presiden Tidak Paham 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Jokowi tidak memahami memperkuat lembaga anti-korupsi, jika mensahkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Kurnia menilai, adanya Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu melambat.

"Ketika Jokowi sebut akan melantik dewan pengawas bulan Desember, kami menyimpulkan, Presiden tidak paham bagaimana memperkuat lembaga anti-korupsi," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (5/11/2019).

Kurnia mengatakan, pihaknya tak sependapat dengan Presiden Jokowi yang menganggap bahwa dewan pengawas harus ada untuk mengawasi kinerja KPK.

Sebab, secara teori KPK merupakan lembaga negara yang independen. Di negara mana pun, kata dia, lembaga negara independen tidak memiliki dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah.

Perppu UU KPK Hasil Revisi Tak Akan Dikeluarkan, Jokowi Singgung soal Sopan Santun Tata Negara

Ketimbang dewan pengawas, kata dia, justru yang paling penting adalah sistem pengawasan.

"Dan itu (sistem pengawasan) sudah berjalan di KPK dengan adanya deputi pengawas internal dan pengaduan masyarakat," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, ICW tidak akan memberi penilaian terhadap sosok yang akan dipilih Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Sebab, secara konsep pembentukan dewan pengawas yang ditunjuk pemerintah sudah dinilai sebagai ketidakpahaman Presiden untuk penguatan KPK itu sendiri.

Dewan pengawas dinilai akan memperlambat kinerja KPK karena dalam UU KPK hasil revisi tersebut dikatakan bahwa setiap tindakan KPK yang bersifat pro justicia harus melalui izin mereka.

Ditambah lagi, menurut Kurnia, di waktu yang bersamaan pimpinan KPK kewenangannya dicabut sebagai penyidik dan penuntut.

"Selain itu dewan pengawas dipilih pemerintah yang mempunyai kewenangan sangat berlebihan menyentuh sektor penegakan hukum di KPK. Kami khawatir ada dugaan intervensi dari pemerintah terhadap iklim penegakan hukum di KPK," kata dia.

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa presiden menunjuk langsung anggotanya.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Lagi-Lagi Ingkar Janji

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved