Berita Minahasa
Buron 4 Bulan, Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman Tak Berkutik Dibekuk Tim Resmob
Pelarian lelaki JW alias Jenri (41) warga Desa Watulaney Amian, Kecamatan Lembean Timur kandas di tangan Tim Resmob Polres Minahasa, Senin (4/11/2019)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Buron 4 Bulan, Tersangka Pengrusakan dan Pengancaman Tak Berkutik Dibekuk Polres Minahasa
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pelarian lelaki JW alias Jenri (41) warga Desa Watulaney Amian, Kecamatan Lembean Timur kandas di tangan Tim Resmob Polres Minahasa, Senin (4/11/2019), sekira pukul 22.30 Wita.
Jenri merupakan tersangka pengrusakan dan pengancaman menggunakan Sajam.
Sebelumnya Jenri dinyatakan buron oleh polisi selama 4 bulan.
Jenri melakukan aksinya terhadap korban Sigings Pangkola, pada Juli 2019 lalu di Desa Watulaney Amian.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
• Operasi Zebra Polres Minahasa Selatan Jaring 898 Pelanggar Lalu Lintas
• Ahok dan Antasari Jadi Dewan Pengawas KPK? Pengamat Ingatkan Hal Ini
"Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka, Tim Resmob langsung bergerak menuju Watulaney guna penangkapan," tandas Palengkahu, Rabu (6/11/2019).
Dengan sigap tersangka diamankan petugas di bawah pimpinan Aiptu Rony Wentuk serta personel.
Usai diamankan di rumahnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Minahasa.
Selanjutnya diserahkan ke Polsek Lembean Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
• HUT ke-591 Minahasa, Gubernur Olly Dikukuhkan Sebagai Tonaas Wangko Um Banua