Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pengawas KPK

Ahok Punya Masalah Untuk Jadi Dewan Pengawas KPK: Saya Tahu Kondisi dan Fakta

Jelang pengesahan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi, sederat nama-nama penting mencuat ke rana publik untuk menduduki posisi tersebut

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/EPA/Bagus Indahono/Pool
Ahok Punya Masalah Untuk Jadi Dewan Pengawas KPK: Saya Tahu Kondisi 

"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.

Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK, Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK

Dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019) siang, diatur tentang dewan pengawas KPK.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 UU KPK yang hasil revisi, Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang.

Masa jabatan dewan pengawas tersebut sama dengan komisioner KPK yakni 4 tahun.

Dewan Pengawas hanya boleh dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalampasal 27 ayat (1) huruf a" bunyi pasal 37 a.

 Ciuman Romantis Ahok untuk Puput yang Disaksikan Nicholas Sean: Selamat Ayah

Dewan pengawas diberi sejumlah kewenangan yang sangat besar di KPK.

Dalam pasal 37 b disebutkan tugas Dewan Pengawas terdri dari;

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved