UMP Sulut 2020
Upah Minimum Kota Kotamobagu Bakal Dikaji
Dinas tenaga kerja Kotamobagu bakal melakukan kajian kembali terhadap nilai Upah Minimum Kota (UMK).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas tenaga kerja Kotamobagu bakal melakukan kajian kembali terhadap nilai Upah Minimum Kota (UMK).
Lantaran, Gubernur Sulawesi Utara sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Nanti dikoordiansikan dengan Wali Kota, karena sampai sekarangsaya belum mendapatkan surat perintah untuk mengkaji itu," jelas Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodi Koerniawan Senin (4/11/2019).
Namun menurutnya, itu akan dikaji, dan harus melibatkan seluruh stakeholder, mengundang seluruh pengusaha untik sosialisasikan UMK.
Sementara itu, Disnaker Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, baru akan menjemput surat keputusan dari Gubernur Sulawesi Utara.
"Nanti juga akan ditindaklanjuti dengan rapat, dan akan diedarkan ke perusahaan," jelas dia.
Namun menurutnya, selama ini di Kotamobagu belum ada perusahaan yang membayar pegawainya sesuai UMP atau UMK, lantaran kebanyakan usaha kecil.
"Tapi kami tetap lakukan sosialisasi dan penyampaian juga. Sebab di sini belum ada perusahaan besar juga," ujar dia. (amg)
• Ahok jadi Dewan Pengawas, Perppu KPK Batal Ditetapkan Jokowi, Pengamat: 5 Nyawa Hilang
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: