News
Terbaru, Ada Perubahan Pengumuman CPNS 2019 Khusus Kemenkumham, Cek di Sini!
Diberitakan sebelumnya, total ada 4.598 formasi yang dibuka Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, ada 3.532 untuk Lulusan SMA SMK Sederajat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dibuka 11 November 2019.
pendaftaran online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Salah satu instansi yang sudah mengumumkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham.
Pengumuman CPNS 2019 Kemenkumham dirilis beberapa waktu lalu.
Namun, info terbaru, ada Ralat dari Kemenkumham terkait beberapa ketentuan CPNS 2019.
Berikut pengumuman Ralat CPNS 2019 Kemenkumham dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari laman resmi https://cpns.kemenkumham.go.id/:

Sehubungan telah diterbitkannya Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK.KP.02.01-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, dengan ini disampaikan bahwa terdapat beberapa hal ketentuan dalam pengumuman yang memerlukan penyesuaian, sebagai berikut :

Download Pengumuman Ralat DI SINI
Kemenkumham Terima Lulusan SMA SMK Sederajat, 3.532 Formasi
Diberitakan sebelumnya, total ada 4.598 formasi yang dibuka Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, ada 3.532 untuk Lulusan SMA SMK Sederajat.
Dilansir dari laman resmi https://cpns.kemenkumham.go.id/, berikut informasi Seleksi CPNS 2019 Kemenkumham:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2019, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.