Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rodrigo, Keputusan Bebas Mantan Dirut PLN Indikasi Lemahkan KPK

Keputusan bebas oleh majelis hakim terhadap mantan Direktur PT. PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Penulis: | Editor: Maickel Karundeng
ist
Kriminolog Sulut Dr. Rodrigo Elias 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan bebas oleh majelis hakim terhadap mantan Direktur PT. PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Mendapat tanggapan dari pengamat hukum Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Rodrigo Elias.

Menurut dia, keputusan bebas, terdakwa mantan Dirut PLN, terkait kasus dugaan pembantuan transaksi suap proyek pembangunan PLTU Riau -1, melemakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Pasalnya, semua tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, selama ini hampir tidak ada yang bebas atau terdakwa mendapat hukuman.

Karena dalam mencari bukti KPK mempunyai kajian khusus cukup lama. kaget, jika KPK kalah dipersidangan ini.

Kata Rodrigo, proses divonis bebas oleh majelis hakim melalui persidangan. Di mana dalam persidangan terungkap kebenaran materil.

Walaupun polisi dan jaksa sudah membuat tuntutan, namun dalam persidangan tidak dapat menyakinkan hakim terkait kasus tersebut.

Apalagi Dirut PT. PLN Sofyan Basir dinyatakan bebas murni, itu tandanya tidak ada unsur terpenuhi dalam persidangan.

Lanjut dia, revisi KPK juga ke depan dapat melemahkan karena adanya dewan pengawas, daluarsa dan SP3. Jika hal ini terjadi pasti masih ada kasus korupsi bakal bebas.

Pengamat Pemerintahan Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Alfons Kimbal mengatakan, divonis bebas hak warga Indonesia, apalagi sudah melewati prosedur hukum. Dia dinyatakan tidak bersalah atas tunduhan tersebut.

"Kita harus menghormati keputusan praperadilan menyatakan dia bebas," ujar Alfons Kimbal.

Ia menambahkan, terkait menjabat kembali jabatan Dirut PT.PLN tergantung BUMN itu sendiri. Karena dia secara hukum dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan. (Ven).

 Ahok jadi Dewan Pengawas, Perppu KPK Batal Ditetapkan Jokowi, Pengamat: 5 Nyawa Hilang

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved