Sulawesi Utara
Provinsi Ini Pertama Mengeluarkan Perda RZWP3K, 17 Peserta Hadir dalam Konsultasi
Konsultasi Publik Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Manado-Bitung digelar.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alexander Pattyranie
11. Dinas Perikanan Kota Bitung
12. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Sam Ratulangi
13. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makasar, KKP
14. Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung
15. Balai Riset dan Observasi Laut, BRSDM, KKP
16. Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Bitung
17. Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia.
Poin-poin yang diputuskan dalam pertemuan ini ada 16 poin pertemuan di antaranya.
1. Penyusunan RZ KSN Manado-Bitung merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
2. RZ KSN Manado-Bitung sebagai KSN sudut pandang Pertumbuhan Ekonomi diharapkan memacu multiplier effect pembangunan kawasan Manado-Bitung.
3. Agar penyusunan RZ KSN Manado-Bitung dapat menyelaraskan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
4. Kawasan Manado-Bitung memiliki posisi strategis dimana berada di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan ALKI III serta dekat dengan beberapa kota-kota besar di kawasan pasifik.
5. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mendukung penyusunan RZ KSN Manado-Bitung guna percepatan pembangunan daerah.
6. Perlunya sinkronisasi pemanfaatan ruang dalam pola ruang RZ KSN Manado-Bitung dengan alokasi ruang RZWP-3K Provinsi Sulawesi Utara beserta rencana peninjauan kembali.
7. Pola ruang RZ KSN Manado-Bitung hendaknya diharmonisasikan dengan rencana pengembangan daratan Kawasan Manado-Bitung melalui penyelarasan pada RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota serta peraturan perundangan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/provinsi-ini-pertama-mengeluarkan-perda-rzwp3k-17-peserta-hadir-dalam-konsultasi.jpg)