Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dewan Pengawas KPK

Jokowi Umumkan 5 Anggota Dewan Pengawas KPK, Istana Tolak Tunggu Putusan MK

Meski uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi masih berproses, namun itu kabarnya tak menghalangi pihak istana menetapkan

Editor: Aswin_Lumintang
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mantan Aktivis Fadjroel Rahman (kanan) tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi masih berproses, namun itu kabarnya tak menghalangi pihak istana menetapkan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejumlah anak yang berada di Kampung Kemiri, Jayapura, desa yang dihampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau lokasi terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu.
Sejumlah anak yang berada di Kampung Kemiri, Jayapura, desa yang dihampiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau lokasi terdampak banjir bandang beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com/Seno)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.

"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10/2019), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Baca: Isu Ahok dan Antasari Jadi Dewas KPK, Pengamat: Harus Diisi Orang yang Tak Pernah Bermasalah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved