Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polisi Tangkap Seorang Pria Berusia 24 Tahun Karena Berhubungan Dengan 8 Wanita, Dibawah Umur?

Polisi Tangkap Seorang Pria Berusia 24 Tahun Karena Berhubungan Badan Dengan 8 Wanita

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

Adi dilaporkan memaksa melakukan hubungan badan dengan korban pada September 2019.

Ada pun korban kedua adalah seorang wanita asal Jombang, Jawa Timur.

Adi memaksa berhubungan badan dengan wanita itu pada 1 Januari 2016 ketika korban masih berusia 16 tahun.

Saat ini, Adi Indra Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP.

Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak.

Berdasarkan dua pasal tersebut, Adi terancam penjara selama 7 dan 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Surabaya Diamankan karena Berhubungan Badan dengan 8 Wanita, Ada yang Masih Anak-Anak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved