News
KPK Sebut Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Diperpanjang Masa Penahanannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com