Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Jokowi dan Ma'ruf Amin Sudah Berbagi Tugas Tangani Negara, Simak Penjelasannya

Ma'ruf mengungkapkan, ia ditugasi Presiden membantu di bidang penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

Editor: Rhendi Umar
SETNEG
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ma'ruf Amin dan  Joko Widodo telah berbagi tugas soal pekerjaan di Pemerintahan.

Ma'ruf mengungkapkan, ia ditugasi Presiden membantu di bidang penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Secara khusus saya ditugasi tentu beberapa tugas. Salah satunya kemiskinan, stunting, mungkin juga nanti penanggulangan bencana. Kemudian juga pemberdayaan eknomi masyarakat, karena berkaitan dengan kemiskinan dan juga ada pendidikan," ujar Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Ia menambahkan, penugasan tugas merupakan upaya agar visi-misi Presiden Joko Widodo menyejahterakan dan memajukan SDM Indonesia bisa terealisasi.

Selain itu, Presiden juga menugaskan Ma'ruf mengembangkan perekonomian syariah di Indonesia.

Ma'ruf mengatakan potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar namun belum teroptimalkan.

Nadiem Makarim, Johnny G Plate, Teten Masduki Tak Salami Ibu Negara hingga Wapres Maruf Amin

Mendikbud Nadiem Makarim Tak Salami Wapres Maruf Amin saat Terima SK Menteri, Tonton Videonya

Ma'ruf Amin pun mengatakan, industri halal di Indonesia perlu dioptimalkan sebab saat ini masih kecil skalanya.

Padahal, menurut dia, potensi industri halal di Indonesia sangat besar.

Saat ini, Indonesia justru dibanjiri produk halal dari negara lain.

"Selama ini kan halal kita baru taraf memberi sertifikat, memberi pengakuan kehalalan kemudian menjadi konsumen. Nah ke depan kita harus jadi produsen halal. Artinya kita harus membangun produk halal. Bukan hanya konsumen dalam negeri tapi juga ekspor," kata Ma'ruf.

"Karena itu harus ada semacam industrial estate. Ada juga semacam halal industrial estate, halal trade centre untuk panggungnya, untuk mengembangkan industri. Kemudian memperkuat keuangannya, keuangan syariahnya. Sekarang itu kita perkuat supaya jadi lebih besar," lanjut Maruf Amin

Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin
Foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Maruf Amin (Dok.SETNEG)

Tugas dan Wewenang Presiden dan Wapres

Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.

Dilansir dari wikipedia sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Kondisi Terkini Dylan Carr Pasca Kecelakaan, Salah Satu Bagian Vitalnya Diangkat dan Harus Diganti

10 Hp Paling Laris Selama Bulan Oktober 2019, Simak Harga dan Spesifikasinya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved