Sulawesi Utara
Iuran BPJS Kesehatan Lebih Rendah dari Angka Sesungguhnya, Ini Hitung-hitungannya!
Besaran iuran JKN-KIS yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran iuran JKN-KIS yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU), atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204 per orang per bulan.
Kelas 2 Rp 190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195 per orang per bulan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.
Perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya.
Fachmi menjelaskan, melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000. Jumlah ini masih 58% lebih rendaj dari iuran yang seharusnya.
Iuran Kelas 2 sebesar Rp 110.000 atau 58% lebih rendah dari iuran yang seharusnya.
Sedangkan kelas 3 sebesar Rp 42.000 atau 32% lebih rendah dari iuran yang seharusnya
“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU.
"Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi
rakyatnya.
"Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” kata Dirut BPJS melalui rilis disampaikan ke tribunmanado.co.id, Sabtu (02/11/2019)
Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini.
Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun.
Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.