UMP Sulut 2020
UMP Sulut Jadi Rp 3,3 Juta, Disambut Beragam Warga Minsel
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Keputusan Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019 tentang UMP 2020
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
UMP Sulut Jadi Rp 3,3 Juta, Disambut Beragam Warga Minsel
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Keputusan Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019 tentang penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723.
Besaran ini naik 8,5 persen dari upah sebelumnya. Kenaikan upah minimun provinsi ini langsung mendapat tanggapan berapam dari sejumlah warga Minsel.
Wesly Manorek, karyawan swasta yang tinggal di Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat mengatakan, pemerintah harus langsung mengawasi pemberlakuan aturan itu. Karena menurutnya masih ada perusahaan yang tidak konsisten terhadap aturan tersebut.
"Ini sudah jadi bahasan umum setiap tahun ketika ada UMP naik. Ini harus diberikan atensi khusus," kata dia.
• UMP Sulut 2020 Naik 8 Persen Jadi Rp 3,3 Juta, Apindo, Upah Terlalu Tinggi Ibarat Kanker
• UMP Sulut 2020 Naik, Gubernur Ancam Perusahaan Tak Penuhi Upah: Lapor, Saya Suruh Tutup
Henli Tuela karyawan swasta sekaligus pemerhati masyatakat Minsel mengatakan berterima kasih atas perhatian Gubernur Sulut bagi tenaga kerja di nyiur melambai.
Tentunya dengan kenaikan upah minumum provinsi, pemerintah berupaya agar masyarakat Sulut lebih sejahtera.
Sementara itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Minsel Drs Sonny Maleke mengakui sudah menerima informasi soal kenaikan upah minimun provinsi.
• Intip Tampilan Marshanda saat Ikut Rayakan Halloween Bareng Istri Ardi Bakrie!
"Minsel tetap mengacu pada kenaikan di provinsi karena kami tidak memberlakukan upah minimum kabupaten," kata dia.
Maleke menambahkan, perusahaan wajib mengikuti aturan baru itu. Dia berarap bagi para karyawan segera melapor ke dinasnya jika aturan itu tidak dijalankan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
• Perppu UU KPK Hasil Revisi Tak Akan Dikeluarkan, Jokowi Singgung soal Sopan Santun Tata Negara