Sulut Maju
UMP Sulut 2020 Tembus Rp 3.310.723, Olly Harap Masyarakat hingga Pengusaha Dapat Terima
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2020, Jumat (01/11/2019).
UMP Sulut 2020 diumumkan di Kompleks Cempaka, Desa Kolongan, Minahasa Utara, Sulut.
Pengumuman dihadiri oleh asosiasi pengusaha organisasi buruh, Sekprov Edwin Silangen, dan awak-awak media.
"Pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP Sulut 2020 dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan," katanya.
Tambahnya, keputusan ini sudah melalui kajian-kajian yang dilakukan Pemprov bersama Dewan Pengupahan, stakeholder, dan pihak-pihak lain terkait pengupahan.
"Sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Utara No 408 tanggal 24 Oktober 2019, menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723," sebut Olly.
Angka tersebut naik 8,51% dari tahun 2019.
Tuturnya, akan ada pengawasan mengenai UMP Sulut 2020 ini dan pemberian sanksi bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini.
Masih Olly, semua menyangkut pengawasan dan sanksi akan diserahkan kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.
"Semoga masyarakat, dewan pengupahan, dan pengusaha dapat menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama," kata Olly.
(Tribunmanado.co.id/Aji Sasongko)
BERITA TERPOPULER :
• Salmafina Sunan Jadi Sorotan, Pakai Bikini Saat Berpose di Kolam Renang, Body Goals Banget!
• Ima Mahdiah, Mantan Ajudan Ahok Menawarkan Diri Bantu Anies Baswedan Sisir Usulan Anggaran KUA-PPAS
• Kabar Terbaru Ahmad Dhani & Mulan Jameela: Dhani jadi Calon Walkot, Mulan Digugat Eks Caleg Gerindra
TONTON JUGA :