UMP Sulut 2020 Naik Rp 3,3 juta, Pengusaha Lontarkan Kritisi, Ini isinya
GubernUr Sulut, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - GubernUr Sulut, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020.
Pengumuman dilakukan di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019)
"UMP Sulut 2020 Rp 3.310.732," kata dia kepada wartawan.
Pengumuman ini didampingi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh.
Angka ini naik dari 8,51 persen dari UMP 2019 Rp 3.059.067
Robert Najoan, Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghormati keputusan Gubernur sudah menetapkan UMP 2020.
Meski kemauan pihak pengusaha tak terpenuhi.
Pada pembahasan di Dewan Pengupahan ada 3 rekomendasi. Pengusaha menginginkan UMP tetap atau tak ada kenaikan.
Robert mengatakan, alasannya ada tiga.
"Pertama, ekonomi global saat ini stagnan imbasnya ke ekonomi Indonesia," ungkap dia.
Kedua, UMP tinggi itu menghambat investor.
Ketiga, upah tinggi akan banyak tenaga kerja migrasi ke Sulut.
"Ketiga kan ada peraturan Gubernur bahwa 60 persen harus gunakan tenaga kerja lokal," kata dia.
Di sini titik persoalan utamanya, di mana UMP Sulut tertinggi ketiga di Indonesia, tapi soal produktivitas kerja itu tenaga kerja Sulut ada di peringkat 14 se Indonesia.
"Kalau kita mau lomba naik UMP, lomba juga naik produktivitas," kata dia.