UMP Sulut 2020 Ditetapkan Rp 3.310.732, Ketiga Tertinggi se-Indonesia, Upah THL Pemprov Ikut Naik
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menetapkan Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.732.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
"Tidak mungkin kan THL dokter san cleaning service dapat sama, tentu dokter lebih tinggi," kata Mantan Anggota DPR RI ini. (ryo)
Formula Penetapan UMP
Gubernur mengatakan, kenaikan UMP mempertimbangkan beberapa hal.
Misalnya inflasi, pertumbuhan ekonomi, produk domestik bruto. Formula yang dipakai kemudian muncul angka 8,51 persen kenaikan UMP 2020
Gubernur menjelaskan, inflasi merupakan salah satu pertimbangan penetapan UMP.
Perbandingannya jelas, Sulut termasuk daerah yang inflasinya rendah di Indonesia, hanya 3 persen lebih.
"Ini kenyataan. Harga naik segala macam, tolak ukur dari mana? Perhitungan BPS. Kita dapat pehargaan bisa tahan inflasi. Misalnya Cabe naik , saya telepon ke Surabaya bawa masuk kemari cabe ke Sulut," kata dia.
Inflasi terjaga, kemudian UMP naik maka kesejahteraan masyarakat akan naik
"Jadi tidak cuma-cuma UMP naik," ucap dia.
Gubernur mengatakan beberapa tahun lalu UMP ditetapkan lompat agar jauh. Sudah demikian, tidak mungkin balik lagi.
"Kita imbangi angkanya. Kita nego kasih penjelasan semua menerima. Kita combine pengusaha, pemerintah dan buruh," ujarnya.