Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penghargaan Kota Layak Pemuda, Tercoreng Dengan Aksi Pria Ini

Peristiwa itu terjadi di Alfamart di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulut pukul 04.00 wita Selasa (29/10/2019).

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Tim Tarsius Polres Bitung Tangkap Tersangka dan barang bukti. 

TRIBUNMANADO.CO.DI - Predikat Kota Layak Pemuda, yang baru saja di raih Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tercoreng dengan aksi pencurian menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Peristiwa itu terjadi di Alfamart di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulut pukul 04.00 wita Selasa (29/10/2019).

Seorang pemuda EU alias Evan (16) warga Kecamatan Matuari, menggunakan kaos singlet warna hitam dan celana pendek warna hitam datang ke Alfamart lalu mengambil sebotol sprite.

Di depan meja kasir yang dijaga karyawan pria bernama Ikbal Hinelo (19) memakai seragam Alfamart Warna Merah.

Evan yang dalam keadaan sempoyongan memegang sebotol sprite dengan tangan kiri dan tangan kanannya pegang sebilah pisau berbentuk oval, sempat berkata-kata dengan penjaga tokoh.‎

Aksi Evan terekam jelas closed curcuit television (CCTV) yang terpasang di toko itu, hingga viral di sosial media (sosmed) Facebook dan grup Facebook.

Peristiwa ini kemudian sampai ke mata dan telinga Tim Tarsius Polres Bitung, dengan sigap dan cekatan melakukan pengungkapan.

Dipimpin Katim Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagouw tim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melihat rekaman CCTV dan mengambil keterangan dari penjaga.

Tim Tarsius Polres Bitung melakukan pencarian ke wilayah Perum Sagerat Kecamatan Matuari. Hanya berselang 15 menit pasca kejadian pukul 04.00 wita, tersangka berhasil di temukan sedang bersama rekannya BL alias Ayen (20) sedang asik mengkonsumsi minuman keras (miras).

"Saat kami geledah, ditemukan sebilah pisah yang diselipkan di pinggang kanan tersangka EU alias Evan," kata Katim Tarsius Bripka Angky, Selasa (29/10/2019).

Tersangka kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bitung guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut AKP Taufik Arifik S.Hut SIK Kasat Reskrim Polres Bitung, dalam kasus ini rekan tersangka hanya sebagai saksi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," kata Taufik.

Kasus ini praktis mencoreng predikat kota Bitung sebagai kota Layak Pemuda Kategori Utama, yang baru saja di nobatkan oleh Kementrian Pumda dan Olahraga (Kemenpor) RI di momentum Hari Sumpah Pemuda Senin (28/10/2019) kemarin.(crz)‎

BERITA TERPOPULER :

 Gibran Maju Pilwako Solo, Nama Jokowi Tercoreng, Pengamat: Soeharto 32 Tahun Nggak Kayak Gitu

 BREAKING NEWS : Staf Satpol PP Provinsi Sulut Ditemukan Tewas, Ada Luka Sayatan di Leher

 Pengamat Ungkap Prabowo Awalnya Ditawarkan Jokowi Jadi Menko Polhukam: Tapi Prabowo Gak Mau

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved