Perppu KPK
Mahfud MD Mulai Balik Arah soal Perppu KPK, Bilang Begini ke ICW
Usulan diterbitkannya Perppu KPK terus menjadi bola panas yang terus didorong berbagai pihak yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Usulan diterbitkannya Perppu KPK terus menjadi bola panas yang terus didorong berbagai pihak yang tidak setuju dengan revisi UU KPK.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Politik, hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi serius pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang memberi deadline kepadanya untuk mendorong penerbitan perppu.

Mahfud MD bahkan menantang balik ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan perppu.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," ujar Mahfud saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, peneliti ICW, Kurnia Ramadhan mengatakan, ditunjukknya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dapat menjadi angin segar bagi rakyat.
Menurutnya, dengan ditunuknya Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, hal ini dianggap dapat ikut mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Perppu KPK.
Sebab, ia menilai selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan bahwa langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
"Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Lebih lanjut, Kurnia juga menantang Mahfud MD untuk mundur dari jabatannya apabila Perppu KPK tak kunjung terbit dalam 100 hari.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Baca: Besok, Omnibus Law Akan Jadi Bahasan Mahfud MD Bersama Kemenkumham
Tunggu Perkembangan dari Presiden
Mahfud MD meminta kepada semua pigah untuk menunggu perkembangan Perppu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, penerbitan Perppu merupakan keputusan dan hak prerogatif Presiden.
Mahfud MD meminta, agar semua persoalan dibicarakan dengan baik-baik dan dengan penuh kedamaian.
Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan dibicarakan tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap warga negara.
"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," jelas Mahfud MD.
Baca: Cerita Mahfud MD yang Masih Anggap Tito Karnavian Kapolri
ICW Ragukan Pemberantasan Korupsi
Pihal ICW meragukan implementasi agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi pada periode kedua kepemimpinan Jokowi.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, keraguan itu didasari susunan dalam Kabinet Idonesia Maju yang beberapa hari lalu dilantik Jokowi.
Dilansir Kompas.com, ia menilai figur yang mengisi jabatan di sektor hukum merupakan figur politik dan masih berafiliasi dengan partai politik.
"Agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi Jokowi-Maruf Amin kami proyeksi sulit terwujud mengingat kementerian lembaga sektor hukum diisi figur yang berafiliasi dengan partai politik," kata Almas di Kantor ICW, Senin.
Lebih lanjut, ia menilai akan ada konflik kepentingan dalam kabinet Indonesia Maju.
Hal ini dikarenakan banyaknya politikus yang mengisi jabatan penting dalam kabinet Jokowi.
Almas pun menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk mengmbil sikap, agar menteri yang merangkap jabatan di partai politik untuk mundur dari jabatan di partai politik baik sebagai pimpinan atau pengurus.
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berjabat tangan dengan Menkopolhukam Mahfud MD usai pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
(Tribunnews.com/Tio) (Kompas.com/ArditoRamadhan/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Balasan Mahfud MD untuk ICW yang Tantang Mundur Jika Jokowi Tak Terbitkan Perppu, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/30/balasan-mahfud-md-untuk-icw-yang-tantang-mundur-jika-jokowi-tak-terbitkan-perppu?page=all.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno Widyastuti