News
Ini Dampak Bagi Masyarakat Ketika RUU Meterai Akan Disahkan
RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan jika RUU Bea Meterai resmi diketok maka pemerintah perlu mensosialisasikannya dengan masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.
Prastowo menilai, tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang semakin marak dilakukan lewat platform digital.
“Ini juga bicara soal efektivitas, makin banyak platform digital sekarang.
Apalagi seperti fintech, e-commerce, dan sebagainya yang banyak menggunakan dokumen atau transaksi digital,” ujar Prastowo.
Kendati begitu, Prastowo mengingatkan agar pemerintah mempersiapkan aturan pengenaan bea meterai digital ini secara jelas.
Misalnya, mulai dari mengidentifikasi dan menjelaskan jenis-jenis dokumen digital seperti apa saja yang dapat dikenakan bea meterai.
Sekadar informasi saja, RUU Bea Meterai sudah berada di meja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) periode 2019-2024, tapi dalam pembahasannya belum juga ada kepastian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat sebelum periode DPR kemarin berakhir, sudah ada pembahasan yang cukup intens dan hasilnya positif, banyak substansi yang telah disepakati bersama.
Namun, kesibukan para anggota DPR di saat-saat terakhir menyebabkan tertundanya penyelesaian RUU tersebut.
“Jadi sudah diputuskan untuk di carry over ke DPR periode sekarang, kami menunggu DPR untuk menjadwalkan kembali pembahasannya,” kata Yoga.
Dia menyebutkan, beberapa hal seperti sanksi untuk ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bea Meterai, serta ketentuan peralihan belum sempat dibahas.
Sementara itu, Soepriyatno yang juga sebagai anggota rapat Panja RUU Bea Meterai yakin bisa mengundangkannya lantaran Menteri Keuangan periode 2019-2024 tetap dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati. Sehingga, komunikasi dengan pemerintah tidak perlu mengulang hanya tinggal dilanjutkan.
Di sisi lain, komposisi dalam Komisi XI DPR RI akan ditentukan besok atau lusa. Soepriyanto menyampaikan Komisi XI akan diketuai oleh perwakilan fraksi Golkar dengan wakil dari fraksi PDIP, Nasdem, dan PPP.
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul RUU Bea Meterai segera disahkan, ini dampaknya kepada masyarakat