News
Ini Alasan Mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Belum Mengumumkan Penetapan UMP Tahun 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, akan segera mengumumkan dan menetapkan upah minimum provinsi dalam waktu dekat.
Sebab, kata dia, kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia. Padahal, aturan PP 78/2015 selama ini didesak untuk adanya revisi.
Khususnya, terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.
"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar," kata Iqbal kepada awak media, Jumat (18/10/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.
Menurut informasi Iqbal, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.
• Curahan Hati Angelica Tengker, Ketua Umum Kerukunan Keluarga Kawanua
• UPDATE Demo RUU: Nasib 6 Oknum Polisi Lepas Tembakan saat Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor DPRD
• Nicholas Sean Hadiri Acara 7 Bulanan Puput Nastiti dan Ahok, Unggah Video dengan Caption 2 Kata
Karena itu, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 sampai 15 persen.
"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%," tegasnya.
Terlebih lagi, sambung dia, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar.
Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.
KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan.
Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agunh yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi untuk meminta agar segera membentuk Tim Revisi PP No 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat May Day 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com