Berita Minut
Calon Independen Harus Sediakan Ini saat Mencalonkan Diri Sebagai Bupati
Aturan tersebut diatur dalam keputusan nomor: 220/PL.02.2.Kpt/7206/KPU.KAB/X/2019.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menetapkan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020 sebanyak 16.277 Pendukung.
“Jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan dengan cara 10 persen dari DPT 162.769, dibulatkan ke atas menjadi 16.277 pendukung,” kata Ketua KPU Minut Stella Runtu, Senin (28/10/2019).
Lanjutnya, jumlah tersebut merupakan 10% dari total pemilih Kabupaten Minut sebanyak 162.769 pemilih, sesuai Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) III yang ditetapkan 1 April 2019.
Selain mengatur minimal jumlah pendukung, setiap calon independen atau perseorangan juga harus memperhatikan pesebaran pendukung yaitu harus berasal dari minimal 6 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara dibuktikan dengan foto kopi KTP elektronik (E-KTP).
Aturan tersebut diatur dalam keputusan nomor: 220/PL.02.2.Kpt/7206/KPU.KAB/X/2019 tentang Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara tahun 2020.
(Tribunmanado.co.id/Ferdinand Ranti)
BERITA TERPOPULER :
• TEKS Sumpah Pemuda dan 13 Tokoh Penting Atas Terciptanya Momen Bersejarah Pada 28 Oktober 1928
• Keluarga Ketua KPK Diteror: Kasus Buku Merah Akan Dilanjutkan
• Anak SD Ini Namanya Cuma Satu Huruf, Sang Ayah Bilang Punya Makna Filosofis
TONTON JUGA :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kpu-minut-kantor.jpg)