Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilgub 2020, Maju Lewat Calon Perseorangan Harus Kumpulkan KTP-el Sejumlah Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menjalani tahapan Pilkada Gubernur 2020.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
ryo noor/tribun manado
Pilgub 2020, Maju Lewat Calon Perseorangan Harus Kumpulkan KTP-el Sejumlah Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menjalani tahapan Pilkada Gubernur 2020.

Sabtu (26/10/2019), KPU menetapkan tahapan jalur perseorangan yakni jumlah minimal dukungan calon, dan sebaran dukungan

"Jadi jika ada yang ingin maju di Pilkada Gubernur lewat jalur perseorangan harus menyiapkan dukungan yang memenuhi syarat, jumlah minimalnya sudah ditetapkan KPU," jelas Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh kepada tribunmanado.co.id.

Dukungan dimaksud yakni formulir dukungan dilampiri fotokopi KTP-el

Adapun, jumlah minimal dukungan itu ditetapkan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

DPT Pemilu 2019 sebanyak 1.908.115
Berdasarkan jumlah DPT, minimum syarat dukungan bakal calon pilgub sebanyak 190.812

Selain itu, KPU juga .enetapkan jumlah persyaratan persebaran dukungan. harus meliputi 8 dari 15 kabupaten/kota di Sulut.

"Jadi kalau berniat maju KPU sudah umumkan jumlah minimal dan sebaran dukungan, jadi sudah bisa mulai kumpul-kumpul dari sekarang," kata dia. (ryo)

Hati-Hati, Jangan Minum Teh Dalam Keadaan Sangat Panas, Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Kerongkongan

Tonton:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved