Pilkada 2020
Ini Syarat Bagi Calon Perseorangan yang Hendak Maju di Pilkada Bolsel 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) No 211/PL.02.2-Kpt 7111/kab/X/2019

Ini Syarat Bagi Calon Perseorangan yang Hendak Maju di Pilkada Bolsel 2020
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) No 211/PL.02.2-Kpt 7111/kab/X/2019.
Surat keputusan ini terkait syarat dukungan minimum calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dalam rapat pleno yang digelar, Sabtu(26/10) di kantor KPU Bolsel.
Menurut Ketua KPU Bolsel, Stanly Eskolano Kakunsi ketika ditemui Tribun Manado, Minggu (27/10/2019), syarat dukungan minimum yang harus dipenuhi jika mencalonkan melalui jalur perorangan sebesar 4.552 KTP dan harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan adalah empat kecamatan.
”Besaran jumlah dukungan KTP sudah sesuai PKPU nomor tiga yang sudah diubah dengan KPU nomor lima belas tahun 2017 tentang pencalonan sebesar sepuluh persen," jelas Kakunsi.
• Pasangan Berkah Tinggal Tunggu Rekomendasi PDI Perjuangan Untuk Bertarung di Pilkada Bolsel
• PDIP Kabupaten Ini Tak Akan Buka Pendaftaran Calon Bupati di Pilkada 2020
Kakunsi melanjutkan, jika ada 4 poin yang ditetapkan dalam SK tersebut.
"Ada lima poin penting yang kami tetapkan, tapi semuanya tentang calon perseorangan," tegasnya.
Ia menambahkan siapa saja bisa mencalonkan diri, asalkan bisa memenuhi syarat tersebut.
"Siapa saja bisa, asalkan syarat-syarat ini terpenuhi," tegasnya.
• Tujuh Penagih Utang Dibekuk Polisi karena Menyekap Direktur Utama Perusahaan Swasta
Berikut isi dari SK yang dikeluarkan KPU Bolsel terkait pencalonan perseorangan :
1. Menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2019 yaitu sebesar 45.513 sebagai syarat penghitungan suara minimum dukungan calon perseorangan.
2. Menetapkan jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019.
3. Menetapkan Jumlah minimum dukungan calon perseorangan sejumlah 4.552.
4. Menetapkan minimum pesebaran di 4 kecamatan di Bolsel.
• Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Pineleng dari Operasi Pekat
Stanley Eskalano Kakunsi
Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Bolsel
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Naik Level, Pasha Ungu Maju Sebagai Cagub Sulteng Pilgub 2020, Dukungan Berlipat, PAN Buat Gebrakan |
![]() |
---|
Jumat Ini, Tetty Paruntu Mendaftar Calon Gubernur Sulut, Massa Pendukung Kumpul di Sario |
![]() |
---|
Maya Rumantir Bakal Ramaikan Lagi Pilgub Sulut, Alfons Kimbal Contohkan Khofifah Indar Parawansa |
![]() |
---|
Nasdem Susun Daftar 37 Calon Gubernur/Wagub, Kirim Surat Pemberitahuan, ODSK Teratas, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Olly Kasih 'Peluang' Kader PDIP Saingi ODSK: Berminat? Daftar di DPP |
![]() |
---|