News
Seorang TKI Pulang Kampung dan Membunuh, Tahu Kabar Istri Main Serong Sama Tetangga: Mengaku Puas
Tahu kabar istri tengah main serong dengan tetangga sendiri, seorang TKI pulang kampung dan bunuh sang perebut bini orang alias pebinor.
Editor:
Gryfid Talumedun
(SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol)
Tersangka Sahri (32), warga Dusun Dumargeh Desa/Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dihadirkan dalam pers rilis, Jumat (25/10/2019). Ia terancam pidana hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara usai menghabisi nyawa tetangganya, Rahmat (20).
Aksi main hakim sendiri itu mengantarkan Sahri ke balik jeruji.
Ia terancam hukum pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku sudah merencanakan, menyiapkan alat (celurit), dan meminta izin kepada orang tuanya sebelum mencari korban," pungkasnya.
Selain mengamankan motor korban sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya sebilah celurit lengkap dengan bercak darah dan selongsong, sepasang sandal, peci warna hitam milik korban, dan Yamaha Mio berwarna putih yang dikemudikan pelaku.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com