Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Berdasarkan Aturan, Gaji Pokok Rp 5 Juta

Kabinet Indonesia Maju berikut komponen-komponennya telah lengkap dan siap bekerja untuk periode 2019-2024.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah Wakil Menteri disumpah saat acara pelantikan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji pokok dan tunjangan menteri dan wakil menteri berdasarkan aturan?. 

Diketahui, Para menteri telah dilantik oleh Presiden pada Rabu (25/10/2019). 

Sementara, para wakil menteri baru saja dilantik hari ini, Jumat (25/10/2019). 

Menteri-menteri dan wakil-wakil menteri datang dari berbagai kalangan, mulai dari politisi hingga profesional.

Dengan jabatan yang diemban, kini, mereka akan digaji oleh negara. Lantas, berapa nominalnya?

Gaji dan Tunjangan Menteri

Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara.

Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Dikutip dari Kompas.com (24/10/2019), di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.

Namun, tunjangan operasional dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved