Gaji dan Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Berdasarkan Aturan, Gaji Pokok Rp 5 Juta
Kabinet Indonesia Maju berikut komponen-komponennya telah lengkap dan siap bekerja untuk periode 2019-2024.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa gaji pokok dan tunjangan menteri dan wakil menteri berdasarkan aturan?.
Diketahui, Para menteri telah dilantik oleh Presiden pada Rabu (25/10/2019).
Sementara, para wakil menteri baru saja dilantik hari ini, Jumat (25/10/2019).
Menteri-menteri dan wakil-wakil menteri datang dari berbagai kalangan, mulai dari politisi hingga profesional.
Dengan jabatan yang diemban, kini, mereka akan digaji oleh negara. Lantas, berapa nominalnya?
Gaji dan Tunjangan Menteri
Dikutip dari Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri akan diberikan tunjangan oleh negara.
Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Dikutip dari Kompas.com (24/10/2019), di luar itu, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional.
Namun, tunjangan operasional dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ada juga rumah dinas dan mobil dinas yang harus dikembalikan ketika masa jabatan berakhir.