Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Driver Ojek Online

Pengemudi Ojek Online Korupsi Dana Rp 18 Miliar Setelah Ketahuan Nyamar Selama 2 Tahun, Ini Sosoknya

Seorang koruptor sekaligus mantan bos perusahaan daerah menyamar sebagai pengusaha hingga driver Ojol.

Editor: Frandi Piring
Web
Ilustrasi Helm Ojek Online 

Nyamar Jadi Driver Ojek Online

Sosok Dandi Priyo Anggono melarikan diri dari Kota Bontang sejak tahun 2016.

Saat itu Dandi Priyo Anggono tersandung kasus korupsi senilai Rp 18 miliar.

Dia melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang.

Kala itu Dandi Priyo Anggono membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.

Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke 4 anak perusahaan yang dipimpin Dandi Priyo Anggono.

Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dandi Priyo Anggono.

Dandi Priyo Anggono ditangkap setelah 2 tahun menjadi buron.

Ia ditangkap bersama istrinya di kontrakan di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dandi Priyo Anggono sempat menetap di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Selama melarikan diri, Dandi Priyo Anggono juga sempat bekerja serabutan, bahkan ia sempat menjadi tukang ojek online.

Dandi Priyo Anggono kemudian pindah lagi ke Madiun pada 2017.

Di Madiun, mantan direktur tersebut sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Tetangga sekitar kontrakan tidak ada yang tahu bahwa Dandi Priyo Anggono adalah buron kasus korupsi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved