Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Driver Ojek Online

Pengemudi Ojek Online Korupsi Dana Rp 18 Miliar Setelah Ketahuan Nyamar Selama 2 Tahun, Ini Sosoknya

Seorang koruptor sekaligus mantan bos perusahaan daerah menyamar sebagai pengusaha hingga driver Ojol.

Editor: Frandi Piring
Web
Ilustrasi Helm Ojek Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Pengemudi Ojek Online ketahuan korupsi dana Rp 18 Miliar setelah melakukan penyamaran selama 2 tahun.

Demi memuluskan pelariannya, seorang koruptor sekaligus mantan bos perusahaan daerah menyamar sebagai pengusaha hingga driver Ojol.

Sekarang ia telah dijebloskan ke jeruji besi setelah sembunyi 2 tahun.

Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap Dandi Priyo Anggono, seorang buronan koruptor asal Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur setelah bersembunyi sekitar 2 tahun di Madiun, Jawa Timur.

Buronan, Dandi Priyo Anggono ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).

Buronan, Dandi Priyo Anggono (pakai rompi tahanan) ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).
Buronan, Dandi Priyo Anggono (pakai rompi tahanan) ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019). (KOMPAS.COM/ZAKARIAS DEMON DATON)

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/10/2019) malam membenarkan adanya penangkapan buronan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang tersebut.

"Tadi kami bersama tim Kejari Madiun menangkap Dandi di rumah temannya. Saat ini Dandi sudah dibawa tim Kejaksaan Bontang untuk diterbangkan ke Kaltim," ujar Logos.

Tim sempat mencari keberadaan Dandi Priyo Anggono di rumah kontrakannya namun tidak menemukannya.

Tak lama kemudian, tim melacak keberadaan Dandi Priyo Anggono yang berada di rumah temannya.

Saat ditangkap, Dandi Priyo Anggono mengaku sudah bersembunyi dari kejaran penyidik kejaksaan dua tahun di Madiun sejak tahun 2017.

Sebelum bersembunyi di Madiun, Dandi Priyo Anggono pernah tinggal di Kutai Kartanegara.

Untuk menyamarkan keberadaannya, Dandi Priyo Anggono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah AUJ Bontang ini mengganti namanya menjadi Deni.

Dengan demikian, tetangganya tidak mengetahui statusnya sebagai seorang buron kasus korupsi.

Tak hanya sekedar bersembunyi, selama berada di Madiun, Dandi Priyo Anggono sempat berbisnis sewa mobil hingga properti.

Di kota pecel pula, mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang yang dituduh merugikan miliaran rupiah itu tinggal di persembunyian bersama istrinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved