Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPR Segera Proses Surat Pencalonan Idham Aziz: Ini Permintaan Jokowi

Presiden Joko Widodo berharap kasus penyiraman menggunakan air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Nasional Kompas
Komjen Pol Idham Aziz 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Joko Widodo berharap kasus penyiraman menggunakan air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan segera tuntas. Oleh karena itu, Jokowi meminta kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terbaru untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Mengenai kasus yang ditanyakan tadi (kasus Novel Baswedan, red), saya akan kejar ke Kapolri yang baru agar segera diselesaikan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10).

Sandiaga Uno Takkan Sungkan Kritik Prabowo

Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan terkait perkembangan kasus Novel dari Tito Karnavian, mantan Kapolri, sebelum Tito resmi menjabat sebagai menteri dalam negeri. Jokowi menuturkan ada pengembangan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Ada perkembangan yang sangat baik dan nanti akan segera diteruskan ke Kapolri yang baru dan segera diumumkan kalau memang betul-betul selesai. Ini bukan kasus yang mudah," kata Jokowi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mendesak Komisi III DPR segera menindaklanjuti surat presiden tentang pencalonan Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri menggantikan Tito Karnavian. Puan mengimbau semua fraksi di Komisi III segera menyerahkan nama-nama anggota yang akan mengisi alat kelengkapan dewan.

"Segera lakukan proses fit and proper test. Saya minta fraksi-fraksi segera melengkapi nama-nama yang akan duduk di Komisi III," ujar Puan di Jakarta, Kamis (24/10).

Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Ini Partisipasi Indonesia

Presiden Joko Widodo telah mengirim surat permintaan persetujuan DPR terhadap rencana mengangkat Komjen Pol Idham Aziz sebagai Kapolri. Puan Maharani mengatakan persetujuan DPR disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Meski hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan presiden, fit and proper test tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri," kata Puan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan segera merespons surat tersebut. Dasco mengatakan kemungkinan surat tersebut akan dibahas di rapat pimpinan dalam waktu dekat.

Dasco mengatakan tidak ada hal yang salah dalam penunjukan Idham Aziz. Menurut Dasco penunjukan Kapolri adalah hak prerogatif presiden.

"Saya tidak melihat cacat hukum. Hal yang terpenting ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pengusulan dan fit and proper test harus dilakukan secara benar," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengatakan Komjen Pol Idham Aziz cukup layak menjadi Kapolri. Azis mengatakan Idham Aziz memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon tunggal Kapolri mengacu pada jabatan dan pengalamannya.

"Beliau kompeten dalam mengemban jabatan tersebut," kata Azis.

Ia berharap Idham Azis lancar mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Idham diharapkan mampu membawa visi dan misi yang membuat Polri semakin baik.

Berdasarkan data dari Elhkpn.kpk.go.id yang yang dibaca Tribun Network pada Kamis (24/10), Idham Aziz telah melaporkan harta kekayaannya pada 8 Maret 2019. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, 30 Januari 1963 ini memiliki harta kekayaan Rp5.513.808.813,-.

Menko Punya Hak Veto Memaksa Menteri: Dua Kali Menggantikan Wiranto

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved