Nasional
Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa
Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa
Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada Wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Para Wakil Menteri juga memperoleh fasilitas berupa Kendaraan Dinas, Rumah Jabatan dan Jaminan Kesehatan.
"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," demikian
Pasal 4.
Lebih lanjut dalam Pasal 5 (1), disebutkan, 'rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Rumah Negara Golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah Menteri dan di atas Pejabat Eselon I."
"Dalam hal Kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan Rumah Jabatan bagi Wakil Menteri, kepada Wakil Menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan," bunyi Pasal 5 (2).
Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Lantik Wamen, Gajinya 85 Persen dari Menteri dan Dapat Mobil Dinas Rp 800 Juta
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: