Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa

Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa

Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Budi Arie Setiadi Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. 

7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong

8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi

9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra

10. Wakil Menteri BUMN I: Budi Gunadi Sadikin

11. Wakil Menteri BUMN II: Kartika Wiryoatmojo

12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo

Penghasilan dan Fasilitas Wakil Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 Wakil Menteri untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju.

Berapakah penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh para Wakil Menteri?

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," bunyi Pasal 2 (1) ayat a.

Selain itu, Pasal 2 (1) ayat b, dinyatakan, "bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi."

Dijelaskan, hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved