Nasional
Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa
Dilantik Jadi Wakil Menteri, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi: 1 Hari di Kantor Lima Hari di Desa
7. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong
8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN I: Budi Gunadi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN II: Kartika Wiryoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Hary Tanoesoedibjo
Penghasilan dan Fasilitas Wakil Menteri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk 12 Wakil Menteri untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju.
Berapakah penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh para Wakil Menteri?
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Hak Keuangan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," bunyi Pasal 2 (1) ayat a.
Selain itu, Pasal 2 (1) ayat b, dinyatakan, "bagi Wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi."
Dijelaskan, hak keuangan bagi Wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai Wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.