Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020, James Sumendap Maju di Manado, Harus Mundur Dari Jabatan Bupati Mitra

James Sumendap, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) menyatakan niat maju di Pilkada Kota Manado 2020.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
Istimewa
Pilkada 2020, James Sumendap Maju di Manado, Harus Mundur Dari Jabatan Bupati Mitra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - James Sumendap, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) menyatakan niat maju di Pilkada Kota Manado 2020.

Jika niat itu diwujudkan, maka James Sumendap harus menanggung risiko karena harus merelakan jabatannya sebagai Bupati Mitra.

"Sesuai aturan jika mau maju Pilkada Manado 2020 James Sumendap harus mundur dari jabatan Bupati Mitra," ujar Pengamat Pemilu,  DR Ferry Daud Liando ketika diwawancarai tribunmanado. co.id, Selasa (22/10/2019).

James Sumendap Siap Tarung di Pilwako Manado 2020, Siapkan Strategi Lawan Kotak Kosong

Aturan itu termaktub  dalam Pasal 4 ayat 1 huruf q PKPU/2019 tentang pencalonan. 

Dalam pasal itu huruf q  disebutkan, berhenti dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon bagi:

1.  Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan  diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota di kabupaten /kota lain. 

2. Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan  diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur  di provinsi lain.

3. Gubernur dan Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi lain. 

Sesuai aturan tersebut maka James Sumendap harus mundur dari Bupati Mitra jika ingin maju sebagai calon Wali Kota Manado. 

"Idealnya memang harus begitu, " kata Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Unsrat ini. 

Ia mengatakan, UU Pemilu memang banyak yang belum linier. Jika kepala daerh ingin jadi calon kepala daerah di tempat lain atau jadi Calon Legislatif, maka yang bersangkutan  harus mundur. 

Tapi anehnya kalau menteri jadi calon legisltaif tidak di wajibkan mundur. Seperti Yasona dan Puan di Pemilu 2019. Mereka nanti mundur saat hendak mau dantik. 

"Sepertinya aturan kita belum berlaku adil. Harusnya KPU mengatur kepala daerah harus mundur setelah terpilih. Artinya pengunduran diri itu bukan syarat pencaloan tetapi sebagai syarat pelantikan," kata dia. 

Harusnya ada larangan bagi kepala daerah yang belum menghabiskan masa baktinya di daerah tertentu sebelum menjadi calon di daerah lain. 

Baik dalam sk pengangkatan bupati maupun dalam pengambilan sumpah selalu disebut masa jabatan selama 5 tahun. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved