Tinggal Tunggu Karcis, Tarif Khusus Parkir Segera Berlaku
Selangkah lagi, Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir khusus tahun 2019 berlaku.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Selangkah lagi, Peraturan Daerah (Perda) retribusi parkir khusus tahun 2019 berlaku.
Tinggal menunggu karcis di cetak saja. Begitu kata Hisam Paputungan Kabid LLAJ Dishub Kotamobagu, Selasa (21/10/2019).
Karcis tersebut dicetak oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kotamobagu.
Sedangkan khusus untuk Perda, sudah ada yaitu Perda nomor 6 tahun 2019.
"Perda sudah selesai, dan siap untuk digunakan," jelasnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, Pemerintah Kota Kotamobagu sudah memasang daftar tarif baru di hampir semua pos Dishub.
"Supaya, kalau sudah diterapkan, masyarakat bisa langsung mengetahui," jelasnya.
Tarif baru tersebut, diperkirakan akan mendongkrak pendapatan Dishub Kotamobagu beberapa persen saja.
"Sebab ini sudah menjelang akhir tahun. Nanti maksimal tahun depan," jelasnya. (Amg)
BERITA POPULER :
• Akhir Oktober Digelar Operasi Zebra, Bagi yang Motornya Pakai Barang Ini Segera Ganti
• Kami Masih Bersaudara, Yasti Beber Alasan Keluar dari Nasdem
TONTON JUGA :