Gosip Artis
Terungkap Harga Kacamata Mulan Jameela, Setelah Disinggung KPK Soal Barang Endorse
Mulan Jameela sampai mengunggah bukti percakapan admin online shop dengannya. Ia bahkan berterima kasih kepada Saut Situmorang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyentil postingan Mulan Jameela.
Tak tanggung-tanggung, Saut menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1 tentang gratifikasi.
Istri Ahmad Dhani itu berterima kasih kepada Saut karena telah memperingatkannya.
Mulan bahkan mengunggah bukti percakapan admin online shop dengan nya.
Belum sebulan menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela kembali menjadi buah bibir masyarakat.
Mulan Jameela menyita perhatian publik setelah salah satu unggahannya mendapat sentilan langsung dari wakil ketua KPK, Saut Situmorang.

Sentilan dari Saut Situmorong kepada Mulan Jameela bermula dari unggahan kacamata bermerek, di Instagram Mulan.
Tak main-main, kacamata yang diunggah oleh Mulan merupakan keluaran dari brand Gucci.
"Bismillahirrahmanirrahim...Terimakasih @jakarta_eyewear ngirim kacamata sebagus ini, buat sahabat onlineku yang lagi cari supplier kacamata termurah. bisa order langsung di @jakarta_eyewear ya...," tulis Mulan di kolom caption.
Saut Situmorang pun melontarkan kalimat yang cukup nyelekit kepada istri Ahmad Dhani ini, di kolom komentar.
Melansir laman Kompas.com, Sabtu (19/10/2019), saat dihubungi Kompas.com, Saut menyarankan setiap penyelenggara negara yang menerima barang dari pihak tertentu bisa melaporkannya terlebih dahulu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Meskipun barang yang diterima merupakan barang untuk endorsment.
• Mantan Jadi Teman, Marshanda Foto Bersama Baim Wong dan Paula Verhoeven, Jadi Sorotan!
• Istri Baim Wong Pakai Busana Off Shoulder Saat Acara 7 Bulanan, Jadi Sorotan!
• Nikita Mirzani Blak-blakan Sebut Alasan Lepas Hijab: Sempat Tanya Ustaz, Nggak Bisa Dijawab
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu, nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut,"
"Apakah dalam kaitan bussines to bussines atau apa dan lain-lain," ungkap Saut, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.
Laporan dari penyelenggara negara akan diklarifikasi oleh pihak Direktorat Gratifikasi KPK.