Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelantikan Presiden RI

Hillary Brigitta Lasut Harapkan Ini dari Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf

Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI dari Sulawesi Utara hadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di kompleks Parlemen

Editor: David_Kusuma
(Dokumentasi Pribadi/ Hillary Brigitta Lasut)
Hillary Brigitta Lasut, anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Nasdem 

Hillary Brigitta Lasut Harapkan Ini dari Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR RI dari Sulawesi Utara hadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di kompleks Parlemen.

Putri dari Elly Lasut, mantan Bupati Talaud yang terpilih kembali ini mengenakan pakaian biru lengan panjang dengan renda berwarna emas dipadu bawahan kain hitam motif batik berwarna emas.

Anggota DPR termuda ini, menyampaikan harapannya kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar memperkuat nilai-nilai toleransi di Indonesia.

"Kita berharap supaya di bawah kepemimpinan pak Jokowi dan KH Maruf Amin, Indonesia yang mengharapkan toleransi, mengharapkan adanya kedamaian, mengharapkan di perkuatnya NKRI," kata Politikus Partai Nasdem ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2019).

Menurut Hillary, masyarakat yang memilih Jokowi-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu, karena dinilai paling toleran.

Prabowo Jadi Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi Jilid II? Ini Kata Fadli Zon

"Karena harapan itu ditaruh di pak Jokowi dan KH Maruf Amin sebagai calon yang paling toleran. Sehingga harapan ini boleh jadi kenyataan dan masyarakat bisa melihat NKRI diperkuat di bawah kepemipinan pak Jokowi dan Maruf," ucapnya.

Sebagai informasi, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Pelantikan akan digelar dalam sidang paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Hillary Lasut Dibully Saat jadi Anggota DPR RI: Banyak yang Sebut Saya Calon Koruptor

Pelantikan oleh MPR diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Bab XVII Pasal 161-163. Berikut bunyi Pasal 161 ayat 1:

"Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat."

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harapan Anggota DPR RI Termuda Hillary Brigitta Lasut kepada Jokowi-Ma'ruf Amin

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved