Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintahan Indonesia

Berikut Rincian Gaji, Tunjangan serta Fasilitas Super yang akan Diterima Jokowi dan Maruf Amin

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pontianak - Tribunnews.com
Sesaat Lagi Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Joko Widodo dan KH Maruf Amin akan resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Acara pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara MPR RI, Jakarta.

Dijadwalkan acara pelantikan Jokowi-Ma'ruf akan dimulai pada pukul 14.30 WIB dan diperkirakan berakhir pada pukul 15.48 WIB.

Sederet tokoh dan tamu negara dipastikan akan hadir dalam pelantikan nanti, termasuk Prabowo Subianto dan sejumlah Kepala Negara maupun utusan khusus juga akan hadir dalam pelantikan.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (SETNEG)

Dijelaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, sebanyak 168 duta besar akan hadir.

Sementara itu, 17 Kepala Negara atau utusan juga dipastikan hadir dalam pelantikan Jokowi-Ma'ruf.

"Duta besar ada 168 orang," kata Bambang, Sabtu (19/10/2019) dikutip dari Kompas.com.

Nantinya setelah resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, Jokowi & Maruf Amin akan mendapatkan sejumlah gaji, fasilitas dan tunjangan.

Selvi Ananda Tak Hadir di Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019, Ternyata Ini Alasannya

Hadiri Pelantikan Presiden Republik Indonesia, Berikut Profil Raja Eswatini, Mswati III

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Jokowi & Maruf Amin:

Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved