Penangkapan Teroris
Perempuan 48 Tahun Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Rumah Kontrakan,Terduga Teroris
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri tadi pagi menangkap seorang perempuan terduga teroris.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampai saat ini Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih terus mengejar teroris. Yang terbaru, densus 88 menangkap seorang perempuan.
Perempuan tersebut sebagai terduga teroris. Dia ditangkap densus 88 di Kabupaten Karanganyar, Sabtu (19/10/2019) pagi.
Diketahui inisial perempuan tersebut yakni H (48).
Ditangkap di rumah kontrakan area Gang Apel Pokoh Baru RT 2 RW 7, Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Rumah kontrakan itu milik Alfian, warga Badranasri.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketua RT setempat, Adi Tugino menyampaikan, rumah kontrakan tersebut dihuni pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Mereka tinggal di sini sejak bulan puasa lalu. Yang tinggal di sini itu istrinya dan satu anak. Kalau si suami seringnya di Solo," katanya.
Adi menjelaskan, pasutri itu jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Yang tinggal di sini itu jarang bergaul. Warga juga sempat curiga," ungkapnya.
Geledah Rumah Kontrakan
Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kontrakan terduga teroris yang berada di Gang Apel Pokoh Baru RT2/7 Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Sabtu (19/10/2019).
Dari informasi yang dihimpun Tribunjateng.com, penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di rumah kontrakan milik Alfian warga Badranasri itu berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.15 WIB.
Ketua RT 2/7 Pokoh Baru, Adi Tugino mengatakan, rumah kontrakan tersebut dihuni pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Sampang Jawa Timur, J (50) dan H (48).
"Ia ngontrak sejak bulan puasa lalu. Yang tinggal di sini itu istrinya, H dan satu anaknya. Kalau suaminya seringnya di Solo," katanya kepada Tribunjateng.com, Sabtu (19/10/2019).