Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT

Ajudan Wali Kota Medan Andika Diduga Nyaris Menabrak Tim KPK Pada Saat OTT, Sudah Menyerahkan Diri

Andika diduga nyaris menabrak tim KPK saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menggunakan rompi oranye dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap terkait dugaan suap perjalanan dinas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Andika diduga nyaris menabrak tim KPK saat berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dzulmi Eldin beberapa waktu lalu.

Andika adalah Ajudan wali kota Medan Dzulmi Eldin, kini dia sudah menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Saat kejadian, Andika membawa uang Rp 50 juta yang rencananya diperuntukkan bagi Dzulmi.

"Nah saat itu yang kami kejar dan baru menyerahkan diri. Jadi kebutuhan KPK adalah proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Menurut Febri, Andika masih berstatus sebagai saksi. KPK juga belum merencanakan untuk membawanya ke Jakarta.

"Statusnya masih saksi, kecuali kalau memang ada pengembangan perkara dalam kasus itu. Belum ada rencana membawa yang bersangkutan ke Jakarta. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan akan kami panggil tentu saja, karena tim juga berada di Medan saat ini," ujar dia.

Kasus Dzulmi ini bermula pada 6 Februari 2019, di mana Dzulmi melantik Isa Anyari menjadi Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

5 Bupati Wali Kota yang Kena OTT KPK dalam 8 Minggu Terakhir, Terakhir Wali Kota Medan Dzlmi Eldin

Setelah pelantikan tersebut, Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp 20 juta setiap bulan.

Pemberian terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019.

Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang Rp 50 juta ke Dzulmi.

Selain itu, Isa diduga merealisasikan permintaan uang Rp 250 juta untuk menutupi ekses dana nonbudget perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang.

Sebab, sekitar Juli 2019, Dzulmi melakukan perjalanan dinas ke Jepang dalam rangka kerja sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Saat kunjungan, Dzulmi juga ditemani istri dan dua anaknya serta beberapa orang yang tidak memiliki kepentingan dengan kunjungan kerja tersebut.

Bahkan, keluarga Dzulmi memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari, di luar waktu perjalanan dinas.

Keikutsertaan keluarga Dzulmi dan perpanjangan waktu tinggal di Jepang itulah yang membuat pengeluaran perjalanan dinas wali kota tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved