2 Pasangan Remaja Digerebek Keluarga Gadis Sedang Beraksi dalam Kamar
Dua pasangan yang belum menikah digerebek sedang beraksi dalam kamar hotel. Mereka digerebek orang keluarga gadis.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pesta Adegan Ranjang di Sawah
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung.
Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Mereka melakukan pesta terlarang di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.
Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras.
Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.
Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.
Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.
“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu, Jumat (17/5/2019).
Azi menjelaskan, petaka itu berawal ketika Rabu (24/4/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu NAS dijemput oleh SA untuk diajak ke balai desa Dukuhmojo.
Tak berselang lama, datanglah dua pelaku.