Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kenaikan UMP

UMP Naik Pada Tahun 2020, Inilah Rincian Jumlah Kenaikan di Setiap Provinsi Yang Ada di Indonesia

Tahun Depan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan. Naik sebesar 8,51 persen.

Bangka Pos
Ilustrasi - Kenaikan Upah Minimun Provinsi tahun depan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan. Rencana akan naik pada tahun depan sebesar 8,51 persen.

Untuk DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

Lihat kenaikan pada wilayah lainnya di Indonesia.

Kenaikan UMP ini telah diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Melalui surat tersebut yang diunggah akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis 17 Oktober 2019, Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia wajib menetapkan UMP tahun 2020.

UMP tahun 2020 ini akan diumumkan serentak oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019.

Setelah ditetapkan, UMP tahun 2020 itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

Inilah besaran kenaikan UMP untuk 34 provinsi di tanah air seperti yang dikutip dari Kompas.com.

1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.

9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.

10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.

11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.

12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 pada 2020.

13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.

14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.

15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.

16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.

17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.

18. Gorontalo dari sekitar menjadi Rp 2.384.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.

19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.

20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.

21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.

22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.

23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.

24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.

25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.

26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.

27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.

28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020. (TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

2 Cara Tepat Negosiasi Gaji Agar Mendapat Upah Besar Sesuai yang Diinginkan

Ketika baru saja mendapatkan pekerjaan idaman baru, dan Anda diberikan penawaran gaji perdana, apa yang akan Anda lakukan?

Menerima angka yang ditawarkan atau melakukan negosiasi untuk mendapatkan gaji yang lebih besar?

Seperti mengutip dari CNBC Make It Rabu (6/2/2019), kebanyakan orang akan menyarankan untuk melakukan negosiasi.

Namun, seorang penulis manajemen kenamaan Suzy Welch menyatakan, kebiasaan tersebut merupakan kesalahan.

"Saya memahami tidak semua orang akan sepakat dengan nasihat saya terkait hal ini, namun inilah nasihat yang akan diberikan kepada anak-anak saya: jika gaji yang ditawarkan berada di kisaran 10 persen hingga 15 persen dari apa yang dibayangkan, ucapkan 'Oke, terimakasih. Saya bersemangat dan tak sabar untuk bekerja,'" ujar dia seperti dikutip dari CNBC Make It, Rabu (6/2/2019).

1. Jangan Minta Kenaikan Gaji Terlalu Awal

Data menunjukkan, perempuan cenderungan lebih sedikit melakukan negosiasi dibandingkan laki-laki, dan menghasilkan pendapatan yang lebih kecil sebagai dampaknya.

Namun, Welch mengatakan, meminta kenaikan gaji di awal penawaran bisa membuat Anda dianggap serakah, dan penelitian Harvard menunjukkan perempuan sangat rentan terhadap hal ini.

"Anda ingin menjadi bagian dari tim dan jadilah orang yang percaya, upah akan sejalan dengan perfroma kerja," ujar dia.

Gagal menjalankan hal itu bisa merusak karir Anda.

Welch mengatakan, ada seorang perempuan bertalenta yang memaksa kenaikan tingkat gaji sebesar 3 persen ketika pertama kali bekerja di sebuah perusahaan.

Namun, dia berakhir bersusah payah ketika akhirnya mulai bekerja dan menyadari, orang-orang bersikap dingin terhadap dirinya.

"Hal itu tak layak," ujar Welch.

Menunggu kenaikan gaji tak sekedar untuk menghindari hal-hal semacam itu, namun juga salah satu bentuk strategi.

"(Menunggu) memposisikan Anda dengan sempurna untuk bisa meminta dan mendapatkan kenaikan yang signifikan setelah Anda melakukan kontribusi untuk pekerjaan Anda," ujar dia lebih lanjut.

2. Atur Pertemuan dengan Bos Setiap 6 Bulan Sekali

Dibanding meminta kenaikan gaji di muka, Welch menyarankan sebaiknya mengatur pertemuan dengan atasan enam bulan setelah Anda mulai bekerja.

Yakinkan atasan Anda mengenai tujuan Anda serta bagaimana Anda telah berkontribusi pada kesuksesan tim.

Jelaskan pula tak hanya mengenai keberhasilan tetapi juga telah melakukan sesuatu yang lebih dari seharusnya.

"Lalu katakan, 'saya harap hal itu bisa diakui melalui kompensasi," jelas Welch.

Dengan menunggu beberapa bulan akan menambah waktu agar atasan Anda bisa mengakui bahwa gaji Anda harus disesuaikan dengan performa kerja, sekaligus menambah alasan untuk kenaikan gaji yang Anda inginkan.

Bahkan, terbuka pula kemungkinan Anda bisa mendapatkan kenaikan gaji yang lebih tinggi.

"Masuklah dengan niatan yang baik, lakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh. Dan dalam jangka panjang, atau bahkan dalam jangka pendek, Anda akan mendapatkan hasilnya," ujar Welch. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Siap-siap Naik Gaji! UMP Tahun 2020 Naik 8,51%, Segini Besaran Kenaikan Upah Untuk 34 Provinsi

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved