Ini Pasal-Pasal UU KPK yang Dinilai 'Melumpuhkan' KPK, Tak Diteken Presiden Jokowi
Terus ditentang mahasiswa dan masyarakat luas, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tetap berlaku mulai
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terus ditentang mahasiswa dan masyarakat luas, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi tetap berlaku mulai Kamis (17/10/2019) ini.
Meski tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu.

Ketentuan ini tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tepatnya pada Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 73 ayat 1 menyatakan, "rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden".
Lalu, Pasal 73 ayat 2 berbunyi, "dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".
Melemahkan KPK UU KPK hasil revisi ini sendiri ramai-ramai ditolak aktivis antikorupsi lantaran dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru ini juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
• Sandiaga: Prabowo Berulang Tawarkan Kembali Jadi Wagub DKI
• Tak Tolong Ninoy Karundeng Saat Dianiaya, Dokter IZH Jadi Tersangka
• Zulkifli Hasan Pasang Badan Sukseskan Pelantikan Jokowi Maaruf, Sebut Dulu Diragukan Sukses
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara serta pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dinilai dapat mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Selain itu, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Total, pihak KPK menemukan 26 poin di dalam UU hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Para pimpinan KPK, pegiat antikorupsi hingga mahasiswa pun menuntut Presiden Joko Widodo mencabut UU KPK hasil revisi lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Bahkan, elemen mahasiswa beberapa kali turun ke jalan untuk menyampaikan tuntutannya.
Bentrokan dengan aparat tak terhindarkan hingga memakan korban luka-luka dan korban jiwa.
Perppu Belum Terbit